Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.
8. Dilarang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya
Pasal 510 UU Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00.
Baca Juga: KPU Gelar Debat Capres-cawapres Lima Kali di Jakarta
9. Orang yang melakukan baik anacaman, kekerasan atau kekuasaan yang ada padanya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu
Pasal 511 UU Pemilu
Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00.
10. Dilarang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan
Pasal 514 UU Pemilu