Jenis Tindak Pidana dalam Pemilu Berdasarkan Undang Undang

- 8 Januari 2024, 09:47 WIB
Ilustrasi KPU - Jenis-jensi Tindakan Pidana dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu
Ilustrasi KPU - Jenis-jensi Tindakan Pidana dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu /Instagram/@tipsmahasiswa.id/

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

6. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;

Baca Juga: KPU RI Pastikan Format Capres-Cawapres 2024, Hasyim Asy'ari: Temanya Isu-isu Aktual

Pasal 496 dan Pasal 497 UU Pemilu

Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Pasal 497

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00.

7. Majikan yang tidak membolehkan pekerjanya untuk memilih

Baca Juga: Capres-Cawapres Wajib Ikuti Lima Sesi Debat, KPU Proporsi Bicara Dibedakan

Pasal 498 UU Pemilu

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah