Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.
6. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;
Baca Juga: KPU RI Pastikan Format Capres-Cawapres 2024, Hasyim Asy'ari: Temanya Isu-isu Aktual
Pasal 496 dan Pasal 497 UU Pemilu
Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.
Pasal 497
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00.
7. Majikan yang tidak membolehkan pekerjanya untuk memilih
Baca Juga: Capres-Cawapres Wajib Ikuti Lima Sesi Debat, KPU Proporsi Bicara Dibedakan
Pasal 498 UU Pemilu