PRIANGANTIMURNEWS - Ingat harus dicatat dan diperhatikan agar anda tidak terjerat praktik yang merugikan dan menyeret anda ke ranah pidana.
Setidaknya anda bisa memperhatikan ada 12 poin yang menyeret anda ke ranah pidana berdasarkan undang undang pemilu:
1. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih.
Baca Juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Tekankan Anak Gak Boleh Dilibatkan Kampanye, Sanksinya Pidana
Pasal 488 UU Pemilu
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00,” dikutip dari grup WahstApp 100 Calon Pemimpin Tasik Senin 8 Januari 2024.
2. Kepala desa dilarang yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan perserta pemilu
Pasal 490 UU Pemilu
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.