Jenis Tindak Pidana dalam Pemilu Berdasarkan Undang Undang

- 8 Januari 2024, 09:47 WIB
Ilustrasi KPU - Jenis-jensi Tindakan Pidana dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu
Ilustrasi KPU - Jenis-jensi Tindakan Pidana dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu /Instagram/@tipsmahasiswa.id/

Baca Juga: KPU RI Pastikan Format Capres-Cawapres 2024, Hasyim Asy'ari: Temanya Isu-isu Aktual

3. Setiap orang dilarang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu

Pasal 491 UU Pemilu

Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

4. Setiap orang dilarang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Pasal 492 UU Pemilu

Baca Juga: Honor KPPS Naik! KPU RI Gandeng Pemerintah untuk Meningkatkan Semangat Penyelenggara Pemilu 2024

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

5. Pelaksana kampanye pemilu dilarang melakukan pelanggaran larangan kampanye.

Pasal 493 UU Pemilu

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah