Baca Juga: KPU RI Pastikan Format Capres-Cawapres 2024, Hasyim Asy'ari: Temanya Isu-isu Aktual
3. Setiap orang dilarang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu
Pasal 491 UU Pemilu
Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.
4. Setiap orang dilarang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Pasal 492 UU Pemilu
Baca Juga: Honor KPPS Naik! KPU RI Gandeng Pemerintah untuk Meningkatkan Semangat Penyelenggara Pemilu 2024
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.
5. Pelaksana kampanye pemilu dilarang melakukan pelanggaran larangan kampanye.
Pasal 493 UU Pemilu