Honor KPPS Naik! KPU RI Gandeng Pemerintah untuk Meningkatkan Semangat Penyelenggara Pemilu 2024

- 12 Desember 2023, 15:38 WIB
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI, Jakarta/ANTARA/Luthfia Miranda Putri//
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI, Jakarta/ANTARA/Luthfia Miranda Putri// /




PRIANGANTIMURNEWS - KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI mengumumkan kenaikan  honor bagi KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) dalam Pemilu 2024.

Diketahui sebelumnya Rp550 ribu, kini honor KPPS telah ditingkatkan menjadi Rp1,2 juta.

Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah, seperti yang diungkapkan oleh Parsadaan Harahap, di gedung KPU DKI Jakarta, pada Senin 11 Desember 2023, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI.

Baca Juga: 11 Kg Lebih Ganja Dirazia Polisi Pasaman Barat, Pidana Mati Menanti Sang Kurir Dan Si Penerima

Dia menyampaikan, atas dukungan dari pemerintah, pihaknya bisa menaikkan honor KPPS, ketua Rp1,2 juta serta anggota Rp1,1 juta.

Dia menambahkan, bahwa kenaikan itu agar menjadi semangat baru bagi para anggota KPPS, mengingat pada Pemilu 2019, ketua KPPS hanya menerima Rp550 ribu serta anggota Rp500 ribu.

Meskipun hanya bekerja selama satu bulan, dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024, tanggung jawab dan kewenangan KPPS dinilai luar biasa penting guna menentukan masa depan demokrasi bangsa Indonesia.

Baca Juga: Catat! Inilah Jadwal Pertandingan Pekan Ke-23 Liga 1 2023-2024

Seperti yang dikatakannya, Semoga semuanya dapat memberikan semangat kepada yang menjadi KPPS dan bisa bekerja lebih baik lagi secara maksimal dan fokus.

Selain peningkatan honor, KPU RI juga merencanakan pemberian pulsa sebagai dukungan bagi kebutuhan komunikasi anggota KPPS melalui telepon seluler.

Dia juga menambahkan, pihaknya tengah desain agar pulsanya dapat digunakan di hari H dengan kuota yang cocok buat kepentingan tugas.

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Debat Perdana Capres-Cawapres 2024, Dimulai pada Malam Ini

Harapannya, pemberian uang kehormatan dan dukungan pulsa ini akan membantu KPPS melaksanakan tugasnya tanpa dibebani kendala teknis anggaran.

KPU RI menegaskan bahwa sumber pendanaan untuk honor KPPS sepenuhnya didukung oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui anggaran yang diajukan KPU untuk honor berbagai badan ad hoc, termasuk KPPS.

Baca Juga: Jadwal Debat Capres Hari Ini, Disiarkan di TV, Ini Link Siaran Langsungnya

Keputusan ini secara resmi tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semangat dan kinerja KPPS dapat maksimal dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu 2024.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x