Jenis Tindak Pidana dalam Pemilu Berdasarkan Undang Undang

- 8 Januari 2024, 09:47 WIB
Ilustrasi KPU - Jenis-jensi Tindakan Pidana dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu
Ilustrasi KPU - Jenis-jensi Tindakan Pidana dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu /Instagram/@tipsmahasiswa.id/

Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin, Daftar ke KPU Naik Jeep Terbuka, Ganjar Naik Mobil Mercy Tinggalan Soekarno

Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp240.000.000,00.

11. Dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada Pemilih

Pasal 515 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00.

 Baca Juga: KPU Kota Tasikmalaya Catat 1.943 Daftar Pemilih Disabilitas Pada Pemilu 2024

12. Dilarang memberikan suaranya lebih dari satu kali

Pasal 516 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah