Jenis Tindak Pidana dalam Pemilu Berdasarkan Undang Undang

- 8 Januari 2024, 09:47 WIB
Ilustrasi KPU - Jenis-jensi Tindakan Pidana dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu
Ilustrasi KPU - Jenis-jensi Tindakan Pidana dalam Pemilu Berdasarkan UU Pemilu /Instagram/@tipsmahasiswa.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Ingat harus dicatat dan diperhatikan agar anda tidak terjerat praktik yang merugikan dan menyeret anda ke ranah pidana.

Setidaknya anda bisa memperhatikan ada 12 poin yang menyeret anda ke ranah pidana berdasarkan undang undang pemilu: 

1. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Tekankan Anak Gak Boleh Dilibatkan Kampanye, Sanksinya Pidana

Pasal 488 UU Pemilu

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00,” dikutip dari grup WahstApp 100 Calon Pemimpin Tasik Senin 8 Januari 2024.

2. Kepala desa dilarang yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan perserta pemilu

Pasal 490 UU Pemilu

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Baca Juga: KPU RI Pastikan Format Capres-Cawapres 2024, Hasyim Asy'ari: Temanya Isu-isu Aktual

3. Setiap orang dilarang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu

Pasal 491 UU Pemilu

Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

4. Setiap orang dilarang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Pasal 492 UU Pemilu

Baca Juga: Honor KPPS Naik! KPU RI Gandeng Pemerintah untuk Meningkatkan Semangat Penyelenggara Pemilu 2024

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

5. Pelaksana kampanye pemilu dilarang melakukan pelanggaran larangan kampanye.

Pasal 493 UU Pemilu

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

6. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;

Baca Juga: KPU RI Pastikan Format Capres-Cawapres 2024, Hasyim Asy'ari: Temanya Isu-isu Aktual

Pasal 496 dan Pasal 497 UU Pemilu

Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Pasal 497

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00.

7. Majikan yang tidak membolehkan pekerjanya untuk memilih

Baca Juga: Capres-Cawapres Wajib Ikuti Lima Sesi Debat, KPU Proporsi Bicara Dibedakan

Pasal 498 UU Pemilu

Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

8. Dilarang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya

Pasal 510 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00.

Baca Juga: KPU Gelar Debat Capres-cawapres Lima Kali di Jakarta

9. Orang yang melakukan baik anacaman, kekerasan atau kekuasaan yang ada padanya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu

Pasal 511 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00.

10. Dilarang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan

Pasal 514 UU Pemilu

Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin, Daftar ke KPU Naik Jeep Terbuka, Ganjar Naik Mobil Mercy Tinggalan Soekarno

Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp240.000.000,00.

11. Dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada Pemilih

Pasal 515 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00.

 Baca Juga: KPU Kota Tasikmalaya Catat 1.943 Daftar Pemilih Disabilitas Pada Pemilu 2024

12. Dilarang memberikan suaranya lebih dari satu kali

Pasal 516 UU Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah