Capres-Cawapres Wajib Ikuti Lima Sesi Debat, KPU Proporsi Bicara Dibedakan

- 1 Desember 2023, 19:38 WIB
 KPU akan gelar deklarasi damai./ PMJ/Ist).
KPU akan gelar deklarasi damai./ PMJ/Ist). /

PRIANGANTIMURNEWS - Pasangan Capres Cawapres diwajibkan untuk mengikuti sesi debat yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun, proporsi bicara dalam debat dari capres dan cawapres akan dibedakan.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haayim Asy'ari mengatakan KPU akan mengadakan debat untuk pasangan capres cawapres.

Baca Juga: Pacar Selingkuh, ART Nekat Mengakhiri Hidupnya Gantung Diri di Kontrakan di Jalan Makasar Jaktim

Debat rencana akan dilakukan lima kali. Tiga kali debat capres dan sua kali cawapres. Dan pasangan capres cawapres wajib hadir.

"Lima kali debat ini calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres dan ada dua kali debat cawapres," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis 1 Desember 2023.

"Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja proporsinya, bicara, itu yang berbeda," imbuhnya.

Baca Juga: Banjir Setinggi 170 centimeter Rendam 24 RT di DKI Jakarta

Menurut Hasyim, pasangan capres-cawapres itu wajib hadir di setiap pelaksanaan debat. Pasalnya, kehadiran mereka untuk menunjukkan kepada publik pasangan mana yang lebih mantap saat debat .

"Mengapa kedua-duanya harus hadir, ini juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa beliau-beliau berdua masing-masing pasangan calon kan, capres dan cawapres. Sehingga kemudian supaya publik makin yakin teamwork antara capres dan cawapres," terangnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x