Sistem Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU Batal Terapkan Model Dua Panel

- 21 September 2023, 20:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 September 2023. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 September 2023. (ANTARA/Melalusa Susthira K.) /

PRIANGANTIMURNEWS - Hasil rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam 20 September 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak jadi menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024 setelah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penghitungan Suara dengan model dua panel tidak jadi diterapkan dalam Pemilu 2024.

"Enggak diterapkan pada Pemilu 2024, proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tujuh orang itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai rapat konsultasi.

Baca Juga: KPU Pangandaran Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 333.461

Dikatakan Hasyim Asy'ari, model dua panel penghitungan suara tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menjadi salah satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat tersebut.

Model dua panel penghitungan suara kata Hasyim sedianya disusun untuk mengurangi beban anggota KPPS, itu juga dapat mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Walau begitu, Hasyim mengatakan pihaknya telah melakukan pembaruan-pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS saat bertugas melakukan penghitungan surat suara pemilu dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pendaftaran 45 Bacaleg Demokrat Diterima KPU Kota Tasikmalaya, Ini Kronologinya

Misalnya, kata Hasyim terkait syarat menjadi anggota KPPS, baik dari segi umur maupun kondisi kesehatan.

“Kemudian kan ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan kemudian penggandaan salinan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x