PMII Kota Tasikmalaya Soroti Pelanggaran Pemasangan Baliho dan Money Politik

- 22 Januari 2024, 15:32 WIB
Idham ungkap bahwa Bawaslu Kota Tasik harus serius dalam tindakan copot bander yang melanggar aturan.
Idham ungkap bahwa Bawaslu Kota Tasik harus serius dalam tindakan copot bander yang melanggar aturan. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Aturan hanya sebatas aturan, sepertiny aturan yang telah dibuat itu tidak berfungsi dengan baik, atau mandul. 

Kondisi itu dapat dibuktikan dengan banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai dengan aturan bertebaran dimana mana. 

Dalam pemantauan banyak APK yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, dekat lembaga pendidikan, dekat pelayanan pemerintah dan juga tempat ibadah. 

Baca Juga: KPU Tak Lakukan Koordinasi, Bawaslu Temukan Masalah Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Hal tersebut mendapat kritik dari Pengurus PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya, Idham Ansori, ia mempertanyakan peran Bawaslu Kota Tasikmalaya. 

Peran Bawaslu Kota Tasikmalaya hingga Panwascam dinilai masih banyak pelanggaran yang membiarkan pemasangat Alat Peraga Kampanye dipasang sembarangan. 

Pedahal dalam peraturan Bawaslu tidak di perbolehkan memasang APK seperti bender atau baliho, pamplet di tiang listrik, tiang telepon, pohon dan juga dekat ke pasilitas ibadah, kantor pemerintah dan juga lembaga pendidikan. 

Baca Juga: Bawaslu dan Pol PP Kota Tasikmalaya Copot APK Caleg

"Faktanya di Kota Tasikmalaya masih banyak APK baliho, pamplet di pasang di tiang listrik, tiang telepon, pohon dan lainnya,"kata Idham Senin 22 Januari 2024.

Pemasangan itu dinilai telah melanggar peraturan. Namun hal ini diduga hanya di biarkan begitu saja oleh pihak Bawaslu 

"Seharusnya Ketua Bawaslu lebih menegaskan ke tiap tiap Panwascam supaya tidak ada pelanggaran ketika pemasangan bander tersebut," ujarnya. 

Namun buktinya hari ini banyak sekali pelanggaran ini baru permasalahan baner. Ada lagi pelanggaran lain seperti money politik uang terus menerus terulang di Kota Tasikmalaya. 

Baca Juga: Bawaslu Mengharap Masyarakat Laporkan Caleg yang Diduga Praktik Politik Uang

"Mirisss! Peran dang fungsi Bawaslu kemana ini?,"ujarnya.

Bawaslu harus memasifkan dan harus mendorong dan di instruksikan ketika ada kejanggalan di hadapan masyarakat terkait pemasangan bander yang terus menerus bertebaran dimna mana. 

"Minimal ini harus ada tekanan dari Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya supaya peran dan fungsi Panwascam dan PKD ini di berdayakan dengan semaksimal mungkin,"ujarnya.

Terkait dengan money politik uang harus ada sosialisasi dari Bawaslu ke tiap lingkungan masyarakat terkhusus di perkampungan atau di pedesaan. 

Baca Juga: Parah! Deklarasi Relawan Ganjar libatkan Siswa SD, Bawaslu: Susah Dikaitkan ke Capres

Banyaknya pelanggaran prmasangan APK yang melanggar terjadi di berbagai wilayah termasuk di Aboh Kota Tasikmalaya. Jelas banyaknya pelanggaran harus ada tindakan tegas. 

Selain tindakan tegas terhadap pelanggar APK dan juga ada tindakan tegas terhadap pelaku mani politik, karena pemberi dan penerima bisa dikenakan dipidana. 

“Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” ujra Idham. 

Baca Juga: Kampung Anti Politik Uang Dibentuk, Ini Kata Bawaslu

Pelanggaran ini harus di sosialisasikan di masyarakat, bahwa hari ini kebanyakan masyarakat itu ambigu dan masyarakat tidak tahu menau terkait permasalahan epek jera yang akan terjadi di kemudian hari. 

"Saya ingin menegaskan kembali kepada Bawaslu Kota Tasikmalaya bagaimana caranya ini harus bener bener di fahami oleh masyarakat dan harus adanya sosialisasi di masyarakat.baik secara lisan tulisan ataupun yang lain nya," ujarnya.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x