Bawascam Bungursari Akui Pengawasan Masa Kampanye Telah Maksimal

- 8 Februari 2024, 17:00 WIB
Bawascam Bungursari akui pengawasan telah maksimal./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Bawascam Bungursari akui pengawasan telah maksimal./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Berbagai upaya untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran selama dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif 2024.

Badan Pengawas Pemilu 2024 tingkat Kecamatan (Banwascam ) Bungursari Kota Tasikmalaya telah melakukan berbagai pengawasan berpotensi pelanggaran selama kegiatan kampanye. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwascam Bungursari Kota Tasikmalaya, Farabi Pattimura mengatakan, sejak dimulainya masa kampanye tanggal 28 November 2023 hingga kini untuk pengawasan sudah dilakukan secara maksimal. 

Baca Juga: Ada Dinamika Kerawanan Pemilu 2024, Polri Harus Siap Mengantisipasinya

Untuk memastikan pelaksanaan kampanye pemilu adil, bersih, sesuai dengan aturan berlaku, pengawasan intensif, kami mengidentifikasi beberapa kerawanan kampanye yang menjadi fokus utama,

"Kita Identifikasi kerawanan kampanye diantaranya, netralitas ASN, politik uang, dan lainnya," kata Farabi di Sekertariat Banwascam Bungursari Kota Tasikmalaya Jalan Bantarsari Kamis 6 Februari 2024.

Farabi menyebut, kami memantau ketat terkait dengan keterlibatan ASN dalam kampanye pemilu. 

Baca Juga: 14 Februari Saat Pencoblosan Pemilu 2024, BMKG Prediksi Jabar Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem!

Netralitas ASN menjadi prinsip utama dalam memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung tanpa intervensi pihak yang seharusnya netral.

Pengawasan potensi terjadinya politik uang, juga menjadi fokus utama dalam tugas pengawasan. 

Kami membuka mata terhadap potensi praktik politik uang yang dapat merusak esensi demokrasi. Praktik ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dan merugikan proses pemilihan.

Selain itu sengketa antar peserta Pemilu menjadi fokus pengawasan kami, dengan tujuan mencegah konflik yang dapat mengganggu keberlangsungan pemilihan.

Baca Juga: Trunoyudo: Pihaknya Siap Amankan Distribusi Logistik Pemilu 2024, Termasuk Pelipatan Surat Suara

"Selain itu kita juga mengawasi metode kampanye yang dilakukan selama kampanye digelar, " ujarnya. 

Berdasarkan Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 9 metode kampanye yang dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu. 

Dari sembilan metode tersebut, berikut adalah yang dilakukan oleh peserta pemilu di wilayah Kecamatan Bungursari.

Diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, media massa cetak, media masa elektronik, dan internet.

Baca Juga: Irema Se-Kota Tasikmalaya Bertekad Sukseskan Gelaran Pemilu 2024

Selain itu termasuk rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan perundang-undangan

Hasil pengawasan terdapat metode kampanye yang sebagai berikuti peserta pemilu dengan jumlah 16 metode dengan uraian data yang kami peroleh.

"Untuk penertiban APK yang dinilai melanggar di pasang di tiang listrik,tiang telepon dan lainnya sudah dilakukan, terutama di sepanjang jalan Protokol,"ujarnya.

Baca Juga: PC PMII Kabupaten Tasikmalaya Sikapi Netralitas ASN, TNI dan Polri Jelang Pemilu 2024

Ia menambahkan, untuk penertiban secara serentak seluruh APK menjelang masa kampanye nati akan dilakukan pada tanggal 11 setelah upacara berakhirnya masa kampanye.

"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye APK dan kampanye lainnya, kita telah melakukan sosialisasi kepada peserta kamapanye dan juga masyarakat," ujarnya.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah