PRIANGANTIMURNEWS - Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat yang disebut SDP sedang menghadapi tuduhan atas pelanggaran terhadap aturan Pemilu. Hal ini dibahas dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A, Makassar, pada Senin 25 Maret 2024.
Pada sidang pembacaan dakwaan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Ifran, mengatakan, bahwa tindakan terdakwa telah melanggar undang-undang tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya, perbuatan terdakwa sesuai dengan aturan yang ada dan dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 523 ayat (1), bersamaan dengan Pasal 280 ayat (1) huruf j.
Baca Juga: Strategi Caleg Tak Lolos Pasca Pemilu, Reaksi Kecewa dan Stres Menghadang, Ini Solusinya!
Saat membacakan dakwaan tersebut, Irfan juga menyatakan bahwa terdakwa berisiko mendapat hukuman berdasarkan Pasal 521 ayat (1) Undang-undang yang sama.
Dalam sidang tersebut, jaksa mengatakan bahwa terdakwa diduga melanggar undang-undang Pemilihan Umum dengan melakukan kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan.
Mereka juga menuduh bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada masyarakat dan meminta untuk memilihnya. Tindakan ini tentunya telah melanggar aturan yang disebut dalam undang-undang Pemilihan Umum.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dengan dua hakim lainnya. Terdakwa didampingi oleh tujuh penasihat hukum dan pihak yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran.