LSM Perak Laporkan SDP, Diduga Melakukan Praktik Politik Uang Pada Pemilu 2024 di Makassar

- 26 Maret 2024, 13:41 WIB
Terdakwa SDP tengah melihat cuplikan video barang bukti saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 25 Maret 2024/ANTARA/Darwin Fatir
Terdakwa SDP tengah melihat cuplikan video barang bukti saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 25 Maret 2024/ANTARA/Darwin Fatir /

Dalam persidangan, terdakwa membantah tuduhan tersebut. Mereka mengatakan bahwa tuduhan itu tidak benar dan tidak ada bukti yang kuat terkait ajakan kepada masyarakat agar memilihnya.

Sebelumnya, terdakwa yang juga merupakan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, dilaporkan oleh LSM karena diduga membagikan uang pada pengunjung di Pantai Losari selama masa kampanye Sabtu, 3 Februari 2024.

Baca Juga: Gelapkan Uang Pinjaman Caleg Pemilu 2024, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

Seorang calon anggota parlemen dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna atau yang dikenal dengan SaDap, dilaporkan oleh LSM Perak.

Mereka menduga SaDap melakukan hal yang tidak benar dalam politik, yaitu memberikan uang kepada orang-orang yang berkunjung ke Pantai Losari pada malam Sabtu, 3 Februari 2024, saat masa kampanye berlangsung.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x