Dalam persidangan, terdakwa membantah tuduhan tersebut. Mereka mengatakan bahwa tuduhan itu tidak benar dan tidak ada bukti yang kuat terkait ajakan kepada masyarakat agar memilihnya.
Sebelumnya, terdakwa yang juga merupakan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, dilaporkan oleh LSM karena diduga membagikan uang pada pengunjung di Pantai Losari selama masa kampanye Sabtu, 3 Februari 2024.
Baca Juga: Gelapkan Uang Pinjaman Caleg Pemilu 2024, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi
Seorang calon anggota parlemen dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna atau yang dikenal dengan SaDap, dilaporkan oleh LSM Perak.
Mereka menduga SaDap melakukan hal yang tidak benar dalam politik, yaitu memberikan uang kepada orang-orang yang berkunjung ke Pantai Losari pada malam Sabtu, 3 Februari 2024, saat masa kampanye berlangsung.***