Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel dan Tanda Tangan. Partai Demokrat Berencana Lapor Polisi

- 18 November 2020, 22:32 WIB
Plt. Ketua DPC Demokrat Kab Pangandaran Yosa Octora Santono bersama Pengurus DPC dan Ketua PAC saat menggelar konferensi pers di wisma Ahlen Pangandaran, Rabu, 18 November 2020.
Plt. Ketua DPC Demokrat Kab Pangandaran Yosa Octora Santono bersama Pengurus DPC dan Ketua PAC saat menggelar konferensi pers di wisma Ahlen Pangandaran, Rabu, 18 November 2020. /priangantimurnews/AGUS./
PRIANGANTIMURNEWS-
Plt. Ketua DPC partai Demokrat Kabupaten Pangandaran Yosa Octora Santono berencana untuk melapor ke Mapolres Ciamis.
 
Pelaporan tersebut setelah ditemukan adanya dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum kader yang digunakan sebagai media dalam memberikan dukungan kepada salahsatu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangandaran secara ilegal.
 
"Dari hasil investigasi, ada dua temuan dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum kader yaitu pemalsuan stempel partai dan pemalsuan tanda tangan," ungkap Yosa saat melakukan konferensi pers nya di wisma Ahlen Pangandaran, Rabu, 18 November 2020.
 
 
Maka dengan adanya temuan tersebut, lanjut Yosa, pihaknya akan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Gakkumdu Polres Ciamis.
 
Dalam berita acara nya yang dibuat saat rapat Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Cabang (AD/ART Pasal 88) terkait dengan perkembangan dinamika pilkada Kab. Pangandaran tahun 2020 telah menghasilkan beberapa pernyataan dan rekomendasi.
 
Yang pertama kata Yosa yaitu bahwa Forum PAC Demokrat yang digunakan oknum saat memberikan dukungan ke pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangandaran Adang-Supratman tidak tercantum dalam AD-ART Demokrat 2020. 
 
Lalu kata dia, dalam anggaran dasar BAB 5 dan BAB 6 tentang Struktur Organisasi Tingkat Daerah/Cabang hanya dikenal istilah dan tercantum yakni Struktur Organisasi Tingkat Provinsi yaitu DPD. Bukan DPW (sebagaimana yang tercantum yang dimuat dalam berita online yang lalu).
 
Dewan Pertimbangan Cabang, Dewan Kehormatan Cabang, Dewan Pimpinan Cabang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Wakil-wakil Ketua DPC, Sekretaris dan Wakil Sekretaris DPC, Bendahara dan Wakil Bendahara DPC, Direktur eEksekutif Cabang, BAPPILU-Cab, BPOKK-Cab, Bidang-bidang, Fraksi DPRD Kab/Kota, Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Ranting.
 
"Oleh karena itu tidak dikenal dengan istilah Demkorat, atau Forum PAC Partai Demkorat," kata Yosa.
 
Terkait pernyataan 9 PAC yang menandatangani pernyataan dukungan kepada paslon AMAN, setelah berkonsultasi dengan DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat dalam rapat pleno terbatas yang dihadiri oleh Ketua DPD Partai Demokrat bapak Ir.Irfan Suryanagara, Ketua BPOKK DPD bapak H.Sugianto Nangolah, Ketua BAPPILU DPD bapak Irwan K Koesdrajat, dan Ketua DPC Partai Demokrat Pangandaran bapak Yosa Octora Santono, menghasilkan rekomendasi.
 
"Tidak dikenal dengan PAC dalam AD/ART 2020 Partai Demokrat. Yang benar adalah DPAC sebagai perwakilan pimpinan tingkat kecamatan," ujarnya.
 
Adapun oknum yang menandatangani dan menstempel dokumen pernyataan dukungan kepada Paslon AMAN menurut Yosa adalah ilegal.
 
"Karena pemalsuan dokumen dan tidak memiliki SK pengurus yang belum diterbitkan dari DPD Demokrat Jawa Barat karena masih dalam proses pembentukan kepengurusan yang baru periode 2020-2025," ujarnya.
 
Kata Yosa, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab,Pangandaran (Rapat Pleno DPC tanggal 26 Juli 2020 mendukung Paslon Jeje-Ujang (Juara) menghasilkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 233/SK/DPP.PD/VIII/2020 tentang Dukungan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Panngandaran Periode 2020-2025 yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 H.Jeje Wiradinata dan H.Ujang Endin Indrawan. Ditetapkan di Jakarta, tanggal 25 Agustus 2020, ditandatangani dan dicap basah oleh Ketua Umum Partai Demokrat H.Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jendral H.Teuku Rifky Harsya. 
 
"SK dukungan DPP Partai Demokrat ini telah disampaikan kepada Paslon Nomor Urut 1 oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Pangandaran saudara Sutan Abdul Rosid," kata Yosa.
 
Lanjut Yosa, bagi para oknum atau terdapat kader partai demokrat yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi pemecatan, proses secara aturan partai (AD BAB XVII Penyelesaian Perselisihan) dan pelaporan kepada pihak Bawaslu dan Kepolisian. 
 
"Hasil rapat pleno ini kami teruskan ke Tim Hukum pemenangan pasangan calon nomor 1 (Juara), Bawaslu Kab.Pangandaran dan Polres Kab.Ciamis," ujarnya.
 
Maka dengan adanya temuan tersebut, pihaknya berencana melakukan pelaporan setelah berkonsultasi dengan tim pemenangan juara.
 
Sementara ditempat terpisah LO DPC Partai Demokrat Kabupaten Pangandaran Hana yang juga turut mendukung pasangan Aman mengatakan, bahwa semua stempel yang ada dalam surat dukungan kepada Aman asli.
 
"Stempel DPC ada, stempel PAC ada disaya sejak 2015," ungkapnya melalui telepon.
 
Hana yang akrab disapa Teh Nining ini mengatakan, bahwa dirinya bersama rekan-rekanya itu tetap tidak gentar dengan ancaman dari DPC dan akan tetap mendukung Aman.
 
"Kami  akan tetap dipasangan  Aman," katanya.
 
Kata dia, mereka yang melakukan tanda tangan dan menyatakan dukungan kepada ada yang menjabat ketua PAC dan juga kepengurusan DPC.
 
"Semua PAC siap menerima resiko yang diberikan kalau dianggap melanggar partai," ujarnya.***

Editor: Agus Kusnanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x