Info Terbaru, Paypal Kini Resmi Terdaftar Dalam PSE Indonesia

4 Agustus 2022, 11:11 WIB
Paypal resmi terdaftar dalam PSE Indonesia sejak 3 Agustus 2022. /Reuters

PRIANGANTIMURNEWS - Penyedia layanan jasa transfer uang elektronik Paypal, kini resmi terdaftar dalam PSE Indonesia.

Sebelumnya pemblokiran terhadap Paypal ini menuai protes serta kecaman terhadap Kominfo.

Hingga munculnya sebuah tagar blokir Kominfo yang digaungkan oleh publik.

Hal ini dikarenakan banyak yang merasa terganggu bahkan mengakibatkan mandeknya keuangan yang disimpan dalam akun Paypal.

Paypal ini bisa dikatakan memiliki basis pengguna serta trafik yang cukup besar di Indonesia.

Baca Juga: Tambah Amunisi Penyerang, PSIS Semarang Datangkan Titus Bonai

Pemblokiran terhadap akses Paypal ini dinilai berdampak besar terhadap profesi yang menggunakannya.

Hal serupa juga dirasakan oleh artis ternama Deddy Corbuzier.

Dirinya mengungkapkan keresahan yang dialami, hingga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dengan uang yang tersangkut dalam Paypal.

Namun kini keresahan pengguna Paypal sudah terobati.

Karena Paypal sudah terdaftar dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Indonesia yang dikelola Kominfo.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Akhirnya Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka dengan Pasal 338 KUHP

Dalam keterangan pada website Kominfo tersebut, Paypal secara resmi terdaftar sejak 3 Agustus 2022.

Hal ini menunjukan komitmen dari Paypal jika sebelumnya menjanjikan akan mendaftar pada sistem sesuai yang diatur pemerintah.

Sebagai informasi Paypal ini sempat di blokir pada 30 Juli 2022.

Hingga Kominfo membuka akses sementara terhadap layanan keuangan Paypal sampai 5 Agustus 2022.

Pembukaan akses sementara itu dikarenakan pihak Paypal telah memastikan akan melakukan pendaftaran PSE nya sesuai dengan persyaratan yang ada.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan Ketiga, Persib, Persija, Persebaya Dapat Lawan Sulit

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," ungkap juru bicara Kominfo Dedy Permadi berdasarkan informasi yang dikutip dari ANTARANEWS, Selasa 2 Agustus 2022.

Berdasarkan data yang diperoleh dari website milik Kominfo, terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2022.

Saat ini terdapat 293 PSE Asing yang sudah terdaftar di Kominfo.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler