PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa Instagram dan Facebook sudah mendaftarkan diri.
Hal ini tentunya mengakhiri kericuhan terkait dua platform besar yang belum mendaftarkan dirinya ke Kominfo dan akan diblokir.
Meskipun Instagram dan Facebook sudah mendaftarkan diri ke Kominfo, namun WhatsApp masih belum terlihat namanya dalam daftar Kominfo.
Baca Juga: HANYA dengan 3 Langkah, Kamu Bisa Download Video MP4 Secara Gratis
Sedangkan WhatsApp merupakan bagian dari perusahaan Meta yang juga menaungi Facebook dan Instagram.
Sedangkan Google sebagai perusahaan yang paling besar dalam menaungi berbagai saluran, justru belum terlihat daftarnya.
Tujuan dari pendaftaran PSE ini dimaksudkan sebagai pendataan perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia.
Baca Juga: Ubud Bali Raih Predikat Sebagai Kota Terbaik di Asia
Kominfo mewajibkan perusahaan Penyelenggara Sarana Elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke Kominfo hingga batas akhir.