PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo), secara bertahap meniadakan siaran televisi analog.
Peniadaan siaran televisi analog telah dilaksanakan dari mulai April 2022 dan berakhir pada 2 November 2022.
Siapapun yang masih memiliki televisi analog harus memasang set top box (STB), agar bisa menerima siaran televisi digital.
Baca Juga: Resmi! Liga 1 Kembali Bergulir, Mahfud MD: Pemerintah Putuskan Tanpa Penonton
Siaran TV digital sendiri merupakan siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital.
TV digital juga menggunakan sistem kompresi untuk menghasilkan kualitas gambar yang lebih bersih dan suara yang lebih jernih.
Namun saat ini, banyak penjual yang menawarkan STB abal-abal dengan harga murah.
Kominfo sendiri mengatakan bahwa masyarakat jangan tergiur kepada harga STB yang murah namun mudah rusak atau bahkan meledak.
Banyak kasus yang menampilkan bahwa STB meledak. Bahkan ledakannya sampai merusak televisi si pemilik.
Baca Juga: Dukung Qatar, Ronaldo Kecewa kepada FIFA yang Izinkan Simbol LGBT di Piala Dunia 2022