Awas Hati-hari Bro! Membuat Wajah Orang Lain Jadi Stiker WhatsApp Bisa Dipenjara 8 Tahun!

- 4 Oktober 2023, 15:00 WIB
Menjadikan wajah orang jadi stiker WhatsApp merupakan tindakan pidana
Menjadikan wajah orang jadi stiker WhatsApp merupakan tindakan pidana /PEXELS/Anton

PRIANGANTIMURNEWS- Selama ini banyak sekali berseliweran stiker bergambar wajah orang, baik itu artis , politikus atau orang biasa.

Namun tahukah anda bahwa menjadikan wajah orang lain menjadi stiker di whatsapp bisa dipidanakan. Si pembuat stiker orang lain itu sudah melanggar UU ITE.

Bahkan hal inipun beberapa waktu lalu viral pemberitaan terkait ancaman bagi orang-orang yang menjadikan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp.

Ini semua berawal lewat unggahan video TikTok @banghafidd yang menyatakan bahwa mengubah wajah orang lain menjadi stiker di WhatsApp termasuk pelanggan UU ITE.

Adapun peraturan terkait penggunaan stiker tersebut merujuk pada Undang-Undang ITE Pasal 32 Ayat (1).

Adapun bunyi dari Undang-Undang ITE Pasal 32 Ayat (1):

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik/dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Adapun yang melanggar peraturan UU yang tertera maka terancam hukuman bui selama 8 tahun lamanya.

Adapun denda yang akan dibebankan senilai Rp2 miliar.

Atas hal tersebut Menkominfo Budi Arie Setiadi yang mengetahui perihal tersebut juga memberi tanggapannya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x