Awas Hati-hari Bro! Membuat Wajah Orang Lain Jadi Stiker WhatsApp Bisa Dipenjara 8 Tahun!

- 4 Oktober 2023, 15:00 WIB
Menjadikan wajah orang jadi stiker WhatsApp merupakan tindakan pidana
Menjadikan wajah orang jadi stiker WhatsApp merupakan tindakan pidana /PEXELS/Anton

Dalam hal ini Budi Arie Setiadi berkomentar bahwa UU ITE baru bisa berlaku apabila pelanggaran yang dilakukan memiliki unsur kejahatan.

"Itu bisa saja bermacam-macam. Kalau di pakainya untuk hal-hal buruk bisa ke UU ITE," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi Senin, 25 September 2023.

Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Budi Atie Setiadi saat berada di Istana Presiden.

Budi Arie Setiadi dalam hal ini juga menyampaikan bahwa orang yang merasa tak suka, terganggu dengan stiker wajah dirinya yang dibuat di WhatsApp bisa membuat laporan ke pihak berwajib (polisi).

Akan tetapi laporan tersebut juga baru bisa dibuat ketika stiker wajah miliknya mengandung unsur jahat, menjijikan, pencemaran nama baik hingga pemerasan.

"Ya, setiap warga negara itu punya hak lapor masing-masing. Tapi juga harus diingat laporannya itu harus ada aturan hukumnya apa," tambahnya.

Maka dari itu, sejak sekarang diperlukan kehati-hatian dalam membuat stiker. Apalagi stiker WhatsApp yang dibuat menggunakan wajah orang lain dan digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya. ***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah