Kabar Gembira untuk Pelalu Usaha, BLT UMKM Tahun 2022 Diperpanjang Lagi

11 Oktober 2021, 06:23 WIB
ILUSTRASI - Cara jadi KPM BLT UMKM atau BPUM Rp1 Juta tersaji. /Tangkap layar diskopumkm.semarangkota.go.id

PRIANGANTIMURNEWS - Di masa pandemi covid 19, para pelaku usaha yang paling kena dampaknya.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, mengatakan, saat krisis akibat pandemi Covid-19, UMKM justru menjadi sektor yang paling terdampak parah.

Namun pemerintah sudah mencanangkan beberapa program untuk mendukung kebangkitan UMKM.

Baca Juga: 5 Cara Mengobati Gusi Bengkak secara Alami di Rumah

Beberapa program yang dilakukan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Per 30 Juli 2021 telah tersalur sebesar Rp14,21 triliun atau 92,35 persen kepada 11,8 Juta Usaha Mikro. Selanjutnya bantuan subsidibunga KUR (kredit usaha rakyat) sebesar 3 persen yang akhirnya diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Sementara itu, di saat yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan fiskal yang digulirkan untuk sektor UMKM melalui dana PEN hingga 23 September 2021 terealisasi sebesar Rp52,9 triliun.

Baca Juga: Daripada Memberi Gadget Saat Anak Rewel, Lebih Baik Bunda Lakukan Ini

Dana tersebut telah dinikmati oleh 27,39 juta UMKM. Dana PEN tersebut disalurkan melalui beberapa program seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah ke bank dan mitra demi mendukung program restrukturisasi dan peningkatan modal kerja UMKM.

Selain itu juga digulirkan dalam bentuk bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan tunai dan insentif PPh Final.

"Guna untuk mendukung UMKM kita bertahan dan berkembang di tahun 2021 ini kita telah mengalokasi dana PEN khusus UMKM dengan nilai mencapai Rp95,13 triliun," ungkap Airlangga.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Cirebon Senin 11 Oktober 2021 serta Sebelum dan Sesudah Makan

Program-program yang digulirkan tersebut dipastikan akan terus berlanjut sehingga diharapkan UMKM tetap bisa menjadi bantalan bagi perekonomian nasional di tengah masa sulit seperti saat ini.

Dijelaskan Airlangga, pada masa pandemi saat ini banyak UMKM yang terdampak usahanya.

Namun seiring dengan upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi melalui berbagai program strategis terbukti efektif mampu membantu UMKM bangkit kembali.

Program-program yang digulirkan tersebut dipastikan akan terus berlanjut sehingga diharapkan UMKM tetap bisa menjadi bantalan bagi perekonomian nasional di tengah masa sulit seperti saat ini.

 

Baca Juga: Anak Baim Wong Mirip Orang Korea, Gara-gara Paula vVerhoeveen Tergila-gila Sama Drakor


Cara daftar BLT UMKM

Adapun bagi pelaku usaha mirko yang ingin mendaftar BPUM, cara daftar BLT UMKM hanya satu pintu ke Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM/Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Berikut, data-data dan dokumen yang mesti dipersiapkan dalam pendaftaran bantuan ini:

1. Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga


3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon aktif.

Baca Juga: 5 Drama Korea Rating Tertinggi di Awal Oktober 2021

Cara daftar bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB. Dalam pendaftarannya, ada yang bersistem online dan offline.

2. Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.

3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.

4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Kota Bandung Senin 11 Oktober 2021 serta Sebelum dan Sesudah Makan


Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, maka Anda sebagai Pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuannya. Jika tidak menerima SMS, silakan cek daftar penerima bantuan ini di link Eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler