PRIANGANTIMURNEWS - Bagi penyandang disabilitas juga mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Bansos Program Harapan Sejahtera (PKH).
Bagi yang berminat bisa langsung melakukan pendaftaran secara online pada link kemensos.go.id. Bantuan dibatasi haanya satu orang untuk setiap keluarga PKH.
Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan bagi penyandang disabilitas yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.
Baca Juga: Bolehkah Pelaku Usaha yang Sudah Pernah Dapat BLT UMKM Daftar Lagi, Simak Penjelasannya
Melalui Bansos PKH, diharapkan penyandang disabilitas mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.
Bansos PKH Tahap 3 dilakukan untuk peyandang disabilitas mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.
Bantuan ini bisa diterima oleh penyandang disabilitas dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.
Baca Juga: JADWAL SHOLAT Ciamis Kamis 14 Oktober 2021 serta Doa Sebelum dan Sesudah Makan
Cara Cek Dafrtar Penerima Bansos PKH peyandang disabilitas
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data
Tidak lama, informasi mengenai identitas dan data penerima bantuan akan muncul. Dalam keterangan, juga bisa dibaca status dan periode bantuan yang diterima.
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH, penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.***