MAU CEK NAMA Penerima BLT UMKM BPUM, Klik aja Link eform.bri.co.id/bpum

14 Oktober 2021, 21:49 WIB
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Rupiah, BPUM 2021 Lihat Disini eform.bri.co.id/bpum /Kemensos/

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM BPUM tahap ketiga untuk para pelaku usaha sudah mulai cair pada September lalu.

Para pelaku usaha yang lolos akan mendapatkan bantuan modal untuk UMKM sebesar Rp1,2 Juta yang akan diterima setiap bulan dan dikirimkan ke rekening masing-masing.

Namun kadang masih ada yang ragu apakah anda menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau tidak.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Dipredikai Dibuka Akhir Oktober Ini, Catat Tanggalnya

Untuk memastikan bisa melakukan pengecekan langsung melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Perlu diketahui jika lolos, pelaku UMKM akan menerima dana sebanyak Rp1,2 juta per bulan.

Untuk mengecek apakah namanya tercatat atau tidak, bisa dilakukan sesui dengan bank masing-masing.

Baca Juga: Polisi Gerebek Sindikat Pinjol di Jakbar

 Misalnya yang menggunakan Bank BNI, bisa melakukan cek ulang daftar penerima memakai NIK melalui link banpresbpum.id link dari Bank BNI.

Sedangkan yang menggunakan Bank BRI, menggunakan link eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima bantuan BLT UMKM, sedangkan Bank BNI menggunakan link banpresbpum.id untuk mencari tau daftar nama penerima BLT UMKM tersebut.

Penerima BLT UMKM ini ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha mikro. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta pada bulan Agustus 2021 ini.

Bantuan tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima tanpa potongan biaya apapun.

Baca Juga: Real Madrid akan Jadikan Antonio Rudigee Sebagai Target Utama Mereka di Jendela Transfer Januari

Pemberian bantuan BLT UMKM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan dari pemerintah untuk masyarakat, khususnya Pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemenkopukm syarat yang harus terpenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, antara lain:

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Silahturahmi dengan PCNU Banyuwangi, Kapolri Ajak Perkuat Penanganan Covid-19


-Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-Tidak sedang menerima KUR.


Itulah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Lalu bagaimana cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta melalui link banpresbpum.id, berikut perincian caranya:

Masuk ke laman https://banpresbpum.id.

-Isi nomor KTP.
-Pilih “Cari”.
-Nanti akan pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

BLT UMKM ini hanya diberikan satu kali saja, jadi Anda yang sudah mendapat dan mencairkan dana BLT UMKM tidak perlu melakukan pengecekan ulang.

Baca Juga: Arsenal Siap Datangkan Penyerang yang Setara dengan Neymar pada Januari Mendatang

Cara cek BLT UMKM di Link Banpres BPUM BNI jika KTP tercatat di Eform BRI Tahap 3 agar dapat Rp 1,2 juta.

Bagipenerima BLT UMKM yag masih ragu, apakah menerima bantuan atau tidak, bisa lakukan cek rekening masing-masing.***

Editor: Muh Romli

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler