Daging Ayam Halal Sudah Merambah ke Pasar Tradisional, Permintaan Makin Meningkat

- 29 Januari 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi pedagang daging ayam. Selalin Daging Ayam, Beberapa Harga Sembako Hari ini di Pasar Induk DKI Jakarta Alami Kenaikan.*/
Ilustrasi pedagang daging ayam. Selalin Daging Ayam, Beberapa Harga Sembako Hari ini di Pasar Induk DKI Jakarta Alami Kenaikan.*/ /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

Tujuan UU JPH (berdasarkan Pasal 3 UU tersebut) ada dua yaitu, pertama, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Kedua, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. 

 Baca Juga: ASN Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang dan Radikal

"Sebagai elemen bangsa ini terpanggil untuk ikut mensukseskan tujuan UU JPH. Kami serius menyiapkan SDM dan sarana untuk KPAH. Kami telah memiliki SDM Juru Sembelih Halal (Juleha) yang kompeten, karena telah lulus uji kompetensi sesuai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Nomor 196 Tahun 2014."

"Kami juga menyiapkan lokasi di pasar tradisional, yang dilengkapi peralatan untuk bisa memproduksi ayam potong yang memenuhi standar halal dan thoyyib. Selain itu kami juga memiliki penyelia untuk  memastikan proses produksi berjalan sesuai Proses Produk Halal (PPH) ," kata Fachrudin.

Selain itu PT Big Solution Indonesia juga telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI. Kerjasama tersebut dalam hal Jaminan Produk Halal dan Pengembangan Kelembagaan. 

Baca Juga: Tim Gegana Brimob Polda Jabar Evakuasi Granat Nanas

Fachrudin menambahkan, pada tahap awalnya, KPAH dibuka di dua pasar tradisional yaitu di Harapan Indah Bekasi, dan Pasar Glodok, Jakarta Barat. Pada tahap selanjutnya KPAH akan dibuka di wilayah Jabodetabek.

Beberapa waktu yang lalu, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengeluhkan minimnya kesadaran halal di sektor peternakan ayam mandiri. Selain minimnya halal di rumah potong hewan (RPH) ayam, standar halal di sektor peternakan jauh dari kata layak.

Wakil Direktur Bidang Sosialisasi dan Informasi LPPOM MUI Osmena mengatakan, standarisasi halal di sektor peternakan ayam mulai dari RPH hingga perlakuan terhadap hewan masih rendah.

Baca Juga: Kenali Gejala Virus Nipah dan Pahami Cara Penyebarannya

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah