ASN Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang dan Radikal

- 28 Januari 2021, 23:10 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo./Pikiran Rakyat/
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo./Pikiran Rakyat/ /ANTARA/

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Penandatanganan surat edaran bersama itu merupakan wujud langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme.

"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," bunyi SE bersama tersebut yang dinukil dari setgab.go.id, Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Tim Gegana Brimob Polda Jabar Evakuasi Granat Nanas

Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.

Beleid tersebut menjelaskan, keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

Sejalan dengan itu, perlu dilakukan pencegahan agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Baca Juga: Kenali Gejala Virus Nipah dan Pahami Cara Penyebarannya

Surat edaran itu juga memuat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah