Ini 4 Tanda Status Jika Anda Lolos Sebagai Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta

- 30 September 2021, 17:42 WIB
Pekeja akan menerima informasi 4 tanda status sebagai penerima BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pekeja akan menerima informasi 4 tanda status sebagai penerima BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) /instagram.com/@kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Pekerja yang mendaftarkan BLT Bantuan Subisidi Upah (BSU) akan mendapatkan pembneritahuan jika lolos dan berhak menerima BSU.

Sebelumnya pekerja tersebut akan menerima 4  tanda status yang didapat oleh penerima BLT Subsidi Gaji yang dinyatakan berhak dapat BSU Rp 1 juta dari Kemanaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Jika anda menerima menerima 4 hal itu, segera lakukan pengecekan status Anda melalui laman resmi di kemnaker.go.id atau melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. BLT Subsidi Gaji secepanya cair.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Belum Terungkap, Kombes Erdi: Tidak Sulit Hanya Butuh Waktu

Seperti diketahui, kini penyaluran BLT Subsidi Gaji ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan menyisakan tahap 5 dimana menjadi tahap terakhir dari serangkaian tahap yang rencanakan sebagai proses penyaluran BSU.

Berdasarkan data terkini BSU Kemnaker per 24 September 2021, BLT Subsidi Gaji sudah disalurkan kepada 4,91 juta pekerja yang artinya jika melihat total keseluruhan target penerima BSU di 2021, masih ada sisa 3,8 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, bakal dapat BLT Subsidi Gaji.

Untuk bisa menerima BSU 2021 terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Inilah Bocoran Tanggal Pembukaan Prakerja Gelombang 22, Simak Prediksi Waktunya

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain itu, BSU ini diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x