PRIANGANTIMURNEWS- Bantuan dari pemerintah berupa BLT UMKM atau sering disebut dengan BPUM memiliki sasaran para pelaku usaha mikro.
Bantuan tersebut di adakan dengan tujuan untuk mempertahankan UMKM yang hampir gulung tikar akibat maraknya pandemi Covid-19.
Pencairan dana ini cukup mudah dilakukan. Namun, ada beberapa ketentuan dan prosedur yang harus ditaati oleh penerima BPUM. Nah, pada artikel ini akan dibahas mengenai bagaimana proses pencairan bantuan ini, serta menjawab pertanyaan apakah pencairannya dapat diwakilkan atau tidak.
Penasaran dengan hal tersebut, yukk simak saja ulasan singkatnya di bawah ini !
Baca Juga: Jawa Barat Penerima BLT UMKM Terbanyak
Apakah Pencairan BLT UMKM dapat Diwakilkan ?
Pemerintah terus berupaya melakukan segala hal dengan tujuan agar bantuan ini didapatkan oleh mereka yang memang berhak menerima. Namun, selama ini masih banyak ditemui kasus bahwa pencairan BLT ini tidak tepat sasaran.
Banyak pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat tetapi mendapatkan bantuan BLT UMKM ini, contohnya ASN. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah menanggulangi ketidaktepatan sasaran pencairan dana ini adalah dengan menetapkan aturan bahwa proses pengambilan dan pencairan dana tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.
Penerima BPUM tersebut harus datang sendiri ke bank yang ditunjuk. Ketika pelaku usaha tersebut hendak mencairkan dana, maka diwajibkan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Tiga Orang Warga Batujaya Karawang Tewas Setelah Pesta Miras
Salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses verifikasi dokumen. Selanjutnya penerima BPUM tersebut bisa mengisi Surat Pernyataan & Kuasa, serta Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening yang telah disediakan oleh bank.
Selain itu, penerima bantuan tersebut juga akan melakukan penandatangan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tersebut benar-benar pelaku usaha mikro.