Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa bagi penerima BPUM yang tidak segera datang ke bank untuk melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.
Baca Juga: Link Live Streaming PSG vs Manchester City UEFA Champions League 2021-2022 Rabu, 29 September 2021
Sementara untuk batas pencairannya itu sendiri yaitu mencapai hingga 3 bulan. Jika lebih dari jangka waktu tersebut maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kepada pemerintah.***