Mengetahui Sasaran Sebenarnya BLT UMKM

- 28 September 2021, 21:01 WIB
usaha mikro
usaha mikro /PIXABAY/rbrudolph

PRIANGANTIMURNEWS- BLT UMKM atau yang sering disebut juga BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat guna tetap bisa bertahan hidup di tengah carut marutnya perekonomian akibat pandemi Covid-19.

BPUM ini tidak ditujukan untuk semua kalangan. Namun, hanya ditujukan kepada mereka yang memenuhi persyaratan. Pasti anda bertanya-tanya siapa sasaran pemerintah sebenarnya? Penasaran dengan hal tersebut, yukkk simak ulasan lengkapnya di bawah ini !

Siapa Saja Sasaran yang Dapat Menerima Bantuan BLT UMKM dari Pemerintah ?

Baca Juga: Pencairan BLT UMKM Dapat Diwakilkan, Benar atau Tidak?

Sebenarnya segala bentuk bantuan pemerintah pasti ditujukan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Dalam pencairannya pun juga diharapkan tidak ada kesalahan, sehingga bantuan ini diterima oleh pihak yang memang berhak menerima.

Sasaran dari BLT UMKM itu sendiri adalah para pelaku usaha mikro yang terdampak selama pandemi. Pelaku usaha ini juga harus melewati verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan.

Selain itu, mereka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai bukti jika benar b enar memiliki usaha yang nyata.

Bantuan ini dimaksudkan untuk memberikan dana kepada pelaku usaha mikro untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya, yang mana hal ini sudah sesuai dengan riset UNDP dan LPEM pada awal tahun 2021 yang telah menyebutkan bahwa UMKM mengalami dampak yang mendalam dan signifikan akibat melandanya pandemi covid-19.

Baca Juga: Jawa Barat Penerima BLT UMKM Terbanyak

Namun, bantuan ini tidak ditujukan untuk pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Sehingga dapat diketahui bahwa yang berhak mendapat bantuan BLT UMKM adalah pelaku usaha mikro yang unbankable atau tidak mendapat akses pembiayaan dari perbankan.

Pihak lain yang tidak berhak mendapat bantuan ini antara lain yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/ polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ibu rumah tangga yang tidak memiliki usaha.

Baca Juga: Tiga Orang Warga Batujaya Karawang Tewas Setelah Pesta Miras

Ada catatan penting yang harus anda ketahui, yang mana para pelaku usaha mikro yang sudah pernah menerima BLT UMKM di tahun sebelumnya tidak dapat menerima bantuan lagi di tahun berikutnya.

Dapat di artikan bahwa bantuan ini hanya bisa dicairkan satu kali saja.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x