PRIANGANTIMURNEWS - Pelaku usaha yang mengajukan BLT UMKM kaang masih galau karena belum tahu apakah mendapatkan bantuan atau tidak.
Untuk memastikan apakah mendapatkan BLT UMKM harus melakukan cek ke Efoorm BRI.
Namun untuk mengecek apakah Anda menerima BLT UMKM atau tidak ada cara lain. Anda tak perlu cek link Eform BRI jika ingin mengambil BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI pada November 2021.
Baca Juga: 5 Kegiatan Seru untuk Memperingati Hari Pahlawan di Masa Pandemi Covid-19
Pelaku usaha bisa menerima BLT Rp 1,2 juta asalkan mendapat tanda sebagai penerima BPUM. Tanda tersebut tidak didapatkan semua pelaku UMKM. Hanya mereka yang terpilih yang akan memperolehnya.
Diketahui, pemerintah memilih 12,8 juta pelaku UMKM sebagai penerima BPUM sejak 2020. Pada penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021, ditargetkan ada 3 juta UMKM yang dipilih menerima BLT.
Adapun, orang-orang yang terpilih menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta adalah:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
- Belum pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.