Waspada Pinjaman Online Bodong, Keluarga Kepala OJK Tasikmalaya Sempat Jadi Korban, Ini Cara Melaporkanya

- 29 Juli 2022, 22:10 WIB
Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana
Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana /

Oleh karena itu kita semua harus tahu perusahaan pinjaman online yang ilegal dan yang legal. Yang legal di Indonesia tercatat ada sebanyak 102 perusahaan pinjaman online.

"Jika anda ingin melaporkan Pinjol ilegal. Ada 3 lembaga diantaranya polisi, Kominfo dan satgas waspada investasi (SWI)."kata, Pelaksanan Subagia Edukasi dan Pengaduan Konsumen OJK Tasikmalaya, R Gina Giyani.

Baca Juga: RANS Nusantara FC Resmikan Tiga Pemain Baru, Satu Eks Borussia Dortmund

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum.

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email [email protected].

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email [email protected].

3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected].

Atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x