BI Resmi Keluarkan Uang Pecahan Baru, Begini Cara Menukarkanya

- 18 Agustus 2022, 19:06 WIB
Uang pecahan baru.
Uang pecahan baru. /instagram @bank_indonesia

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Subang: Garis Polisi di TKP Dilepas! Apakah ini Pertanda Polisi Sudah Menemukan Tersangka?

4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

b.Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Baca Juga: Info Barcelona: Tengah Berada Dipenghujung Karir, Klub Telah Siapkan Pengganti Sergio Busquest, Siapa?

6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x