BI Resmi Keluarkan Uang Pecahan Baru, Begini Cara Menukarkanya

- 18 Agustus 2022, 19:06 WIB
Uang pecahan baru.
Uang pecahan baru. /instagram @bank_indonesia

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.***

Disclaimer: Artikel ini pernah ditayangkan di  pikiran-rakyat.com dengan judul "Syarat Penukatan Uang Baru Rupiaj 2022 Lewat Aplikasi PINTAR Simpel dan mudah" yang ditulis oleh: Fathya Nur Hasna

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x