Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa semua perusahaan harus serta wajib mengeluarkan THR untuk karyawannya.
Akan tetapi, kondisi tersebut dikembalikan kepada masing-masing perusahaan. Jika terdapat kendala keuangan maka hal tersebut menjadi pertimbangan tertentu.
Terkait ketentuan pemberian THR Keagamaan sudah dimuat dalam surat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi ASN, TNI dan Polri Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan dan Uang yang diterima
Namun, untuk posko pengaduan yang diadakan setiap daerah perlu dibuatkan terlebih dahulu instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI termasuk di Tasikmalaya.
"Kami bekerja sama dengan pengawas perusahaan, apakah perusahaan sudah berbadan hukum," sambungnya
"Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR ada sanksi administrasi atau teguran, hingga pencabutan izin usaha," akhiri Omay.***