Resepsi Pernikahan di Pangandaran Bisa Dilaksanakan Setelah Evaluasi Pekan Depan, Ini Syaratnya

- 1 September 2021, 13:48 WIB
Prosesi Akad Nikah di Pangandaran dengan Prokes oleh My Wedding Organizer / Prosakita
Prosesi Akad Nikah di Pangandaran dengan Prokes oleh My Wedding Organizer / Prosakita /PRIANGANTIMURNEWS/27 Agustus 2021

"Pandemi ini akan berakhir menjadi endemi jika masyarakat punya kekebalan tubuh didalamnya atau telah melakukan vaksinasi," ucap Jeje.

Bupati Jeje juga mengatakan, untuk vaksinasi di Pangandaran baru capai 32 persen dosis pertama dan 18 persen dosis kedua.

"Pelaku wisata harus sudah divaksin
75 persen hingga Desember 2021, artinya sebulan 30  ribu dosis atau sehari 1000 dosis," terangnya.

Kalo ada pelaku seni yang tidak taat protokol kesehatan, maka tidak diperbolehkan melaksanakan pagelaran seni dalam bentuk apapun.

Berkaitan dengan vaksin, Bupati Jeje berharap seluruh pelaku seni sudah melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Tiket Masuk Objek Wisata Pangandaran

"Saya hanya minta waktu seminggu, nanti kita evaluasi, nanti setelah itu pelaku seni bisa berjalan kembali" kata Jeje.

Sementara Ketu DPC Persatuan Artis Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) Kabupaten Pangandaran Dian berharap, aktifitas seni budaya di hajatan bisa terselenggara kembali,dengan meskipun dengan prokes yang ketat.

Dian juga mengatakan, akan mendukung program vaksinasi di para pelaku seni.

"Menjaga prokes merupakan kewajiban bersama,untuk itu diperlukan kesadaran dari semua pelaku seni," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x