Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 10 - Rp 20 Juta untuk Masjid dan Mushala

- 1 September 2021, 12:17 WIB
ilustrasi Masjid.
ilustrasi Masjid. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional yang diperuntukan bagi Masjid dan Mushala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk tiap Masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap Mushala.

Lalu apa saja syarat dan prosedur penggunaan bantuan Masjid/Mushala?

Baca Juga: 5 Ciri Pemimpin yang Baik Salah Satunya Jujur dan Terbuka

Penggunaan bantuan digunakan untuk :

1. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hansanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (termometer digital), obat - obatan/multivitamin, dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid- 19 pada Masjid dan Mushala

2. Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi Masjid dan Mushala

3. Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan Masjid dan Mushala secara daring; dan

4. Langganan daya dan jasa seperti, listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan Masjid dan Mushala

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x