Pangandaran Masuk PPKM Level 2, Resepsi Hajatan dan Hiburan Sudah Bisa Dilaksanakan. Ini Syaratnya

- 6 September 2021, 12:06 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat diwawancara awak media
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat diwawancara awak media /Aldi Nur Fadilah/PRIANGANTIMURNEWS

Seluruh pelaku seni harus sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua. "Protokol kesehatan diterapkan dengan ketat dan sudah divaksin itu aja syaratnya," ucapnya.

Jeje juga berharap seluruh sektor ekonomi sudah dapat bangkit kembali. "Supaya semuanya berimbang, jadi semuanya harus bekerjasama terapkan prokes. Karena Pandemi Covid-19 ini Tantangan kita semua," katanya.

Baca Juga: Objek Wisata Pangandaran Buka Hari Ini, Simak Persyaratan dan Harga Tiket Masuknya

Selanjutnya kata Jeje, pemerintah kabupaten Pangandaran tidak melarang adanya hiburan dangdutan asalkan sesuai protokol kesehatan.

"Nanti Pemkab Pangandaran akan evaluasi dalam sepekan kedepan, jika dilaksanakan dengan baik prokesnya. Maka bisa berjalan normal kembali," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah