"310, 315 KUHP jelas dan bisa juga di UU ITE pasal 27 ayat 1, menyerang harkat martabat seseorang mentransformasikan elektronik, di media publik," sambungnya.
Akan tetapi, Edi belum mengatakan lebih lanjut tindakan yang akan dilakukan oleh Suhud terhadap Baim Wong.
Baca Juga: TERBARU, Jawa Barat Bertahan di Puncak Klasemen PON XX 2021, Berikut 10 Peringkat Klasemen Sementara
"Kami tadi sudah diskusi dan koordinasi sama Pak Suhud, sepenuhnya kami serahkan ke Pak Suhud," sambungnya.
"Terkait hal (laporan polisi) itu belum ada keputusan," pungkasnya.***