PRIANGANTIMURNEWS - Gaga Muhamad oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman penjara selama 4,6 tahun atas kasus kecelakaan dirinya dengan Laura Anna pada tahun 2019 silam.
Selain tuntutan 4,6 tahun, Gaga Muhammad juga harus membayar denda senilai Rp10 juta.
Hal ini telah resmi disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas bersama mendiang Laura Anna, pada Senin 4 Januari 2022.
Baca Juga: Remaja Pria Tenggelam di Pantai Barat Pangandaran, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Diketahui, bahwa Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Ia telah lalai dalam berkendara hingga terjadi kecelakaan yang mengakibarkan Laura Anna lumpuh.
Kaka kandung mendiang Laura Anna, Greta Iren merasa hukuman yang dijalani Gaga Muhammad belum cukup, karena ia dan keluargannya sangat terpukul karena kehilangan adik tercinta.
Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis Penjara 4,6 Tahun, Ini Komentar Greta Iren Kaka Mendiang Laura Anna
Tetapi Greta Iren hanya bisa pasrah, dan menyerahkan semuanya kepada pihak pengadilan.