Seperti yang diketahui, setelah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option, seluruh aset yang ia miliki telah disita Polisi.
Dimulai mobil, rumah, motor hingga barang-barang mewah bernilai fantastis ini telah disita Polisi.
Atas kasus tersebut, Doni dinyatakan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Doni Salmanan juga diduga melanggar Pasal tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Maka, dari kasus ini, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.***