Viral !! Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah, Negara Rugi 1,1 Miliar

- 6 April 2022, 13:04 WIB
Ariani Terdakwa Kasus Binomo
Ariani Terdakwa Kasus Binomo /Screenshoot Youtube Jari Netizen/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Tak salah jika kasus Binomo disebut sebagai fenomena gunung es ini tercermin dari banyaknya tersangka dan kerugian yang ditimbulkan.

Salah satunya seperti kasus dengan tersangka Ariani Listiani Chalid yang merupakan karyawan salah pegawai bank pelat merah di Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Parahnya lagi Ia menggunakan uang nasabah untuk bermain Binomo karena statusnya sebagai karyawan bank pelat merah ia disebut merugikan negara hingga 1,1 milyar Rupiah.

Baca Juga: Berita Persib: Robert Akhirnya Buka Suara, Thomas Verheydt Dikabarkan Akan Dikontrak Persib

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin kemarin mengaku bermain sejak 2019 dengan menggunakan rekening tabungan nasabah tempatnya bekerja sebagai jaminan pinjaman,

Dana pinjaman itu dia gunakan lagi untuk bertransaksi di aplikasi Binomo bahkan selain menjadikannya sebagai jaminan rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.

Sebagaimana dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Antara Pada Selasa tanggal 5 April Tahun 2022 Terdakwa Ariani Listiani Chalid memberikan keterangan kepada ketua majelis hakim Yusriansyah.

Baca Juga: Mohamed Salah Berencana Untuk Menandatangani Kontrak Baru Liverpool, Ungkap Menteri Olahraga Mesir

"Saya sempat menjual aset untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih 900 juta rupiah."

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube Jari Netizen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x