Iko Uwais Melaporkan Balik R Kepada Polisi Atas Dugaan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik

- 14 Juni 2022, 20:26 WIB
Potret Iko Uwais.
Potret Iko Uwais. /Instagram @iko.uwais

Baca Juga: Ada Reshuffle, Sejumlah Menteri Datangi Istana

Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.

"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama R ini tidak memenuhi kewajibannya,

karena mengeluarkan gambar tidak sesuai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Kesepakatan awal, R menawarkan jasanya sebesar Rp 300 juta, dan Iko Uwais membayar setengahnya,
Namun, pekerjaan yang dilakukan oleh R tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta.

Baca Juga: Trik Ajaib iPhone Jenius Yang Membukanya Tanpa Menggunakan Sentuhan Tangan

Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap terminal I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta,

Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan," kata kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala.

"Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menayangkan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," sambungnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah