Iko Uwais Melaporkan Balik R Kepada Polisi Atas Dugaan Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik

- 14 Juni 2022, 20:26 WIB
Potret Iko Uwais.
Potret Iko Uwais. /Instagram @iko.uwais

PRIANGANTIMURNEWS - Iko Uwais melaporkan balik R kepada polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Aktor laga Iko Uwais melaporkan balik R, pria yang melaporkan dirinya atas tuduhan pengeroyokan.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penganiayaan.

"Pasal yang dilaporkan oleh Saudara Iko Uwais terhadap terlapor R yakni Pasal 351 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: MENGUAK KASUS SUBANG: Pak Mulyana Cemas! Dalang nya Masih Orang Dekat?!!

tentang penganiayaan dan pencemaran nama baik," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Selasa, 14 Juni 2022.

Iko Uwais melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa 14 Juni 2022, dini hari dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi tersebut, Iko Uwais menjelaskan uraian singkat kejadian yang berujung tuduhan pengeroyokan terhadapnya, Iko Uwais membantah adanya pengeroyokan.

Laporan tersebut adalah, terlapor 1, R menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp 300 juta.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x