Menang Gugatan Tapi Tutup Brand? Begini Kronologi Dan Fakta Perseteruan Merek MS Glow Dan PS Glow

- 26 Juli 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi Putra Siregar PS Glow vs juragan99 MS Glow
Ilustrasi Putra Siregar PS Glow vs juragan99 MS Glow /Tangkapan Layar Youtube Hiburan Populer/


Selama beberapa lama polisi menerbitkan SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas kasus tersebut karena tidak memiliki alat bukti yang kuat.

SP3 diterbitkan setelah Kemenkumham pada 20 Desember 2021 mengabulkan permohonan putrasiregar untuk merek dagang PS Glow.

MS Glow menang di PN Medan, Shandy Purnamasari kemudian menggugat PS Glow sengketa merek dagang pada 15 Maret 2022 ke pengadilan Niaga Medan pada 13 Juni 2022.

Hakim PN Medan yang diketuai oleh Emmanuel memenangkan MS Glow atau sengketa merek dagang tersebut majelis hakim PN Medan tersebut menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama merek dagang MS Glow for cantik skincare + logo dan merek msglow for men.

Baca Juga: Kasus Subang Teraktual: Pelaku Adalah Orang Yang Dikenal Baik Dimasyarakat! Cek Faktanya.

Karena itu Shandy Purnamasari selaku penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut majelis hakim juga memutuskan pendaftaran merek PS Glow dan PS Glow Men oleh tergugat dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur.

Karena telah meniru dan menjiplak untuk itu PN Medan memutuskan membatalkan pendaftaran merek PS Glow dan PS Glow Men.

Serta mewajibkan tergugat lebih perkara sebesar 4 Juta,

PS Glow menang di PN Surabaya, selanjutnya masih terkait merek dagang kini giliran PS Glow balik menggugat 6 pihak dari MS Glow pada 12 Mei 2022 di pengadilan Niaga Surabaya,

Tiga bulan berselang atau pada 12 Juli 2022 majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Slamet Suripto dan Dewantoro membacakan putusan perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube Hiburan Populer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah