Perusahaan Terancam Bangkrut! Jadi Alasan Shandy Gugat Cerai Juragan 99, Inilah Pesan Menohok Putra Siregar!?

- 21 Juli 2022, 19:39 WIB
PS Glow milik Putra Siregar gugat MS Glow milik Juragan 99 yang diduga copy paste merek perusahaan.
PS Glow milik Putra Siregar gugat MS Glow milik Juragan 99 yang diduga copy paste merek perusahaan. /YouTube/Artis id Official/



PRIANGANTIMURNEWS - Shandy Purnamasari pemilik MS Glow, kini sedang menghadapi kasusnya melawan PS Glow. Di tengah polemik kasusnya tersebut Shandy Purnamasari mendadak memberi kabar yang mengejutkan.

Pasalnya Shandy Purnamasri menyebut akan berpisah dengan sang suami, Gilang Juragan 99. Kabar tersebut disampaikan oleh Shandy Purnamasari melalui postingan instagramnya.

Publik pun seakan dibuat heboh, apakah benar Shandy Purnamasari mengisyaratkan akan bercerai dari sang suami dan berkat unggahan tersebut mencuat, isu soal perpisahan Sandy Purnamasari dengan Gilang Juragan 99 kian panas dibahas publik.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Penyebab Utama Shandy dan Juragan 99 Cerai!

Memang dalam unggahan tersebut Shandy Purnamasari membeberkan keinginannya untuk berpisah dengan Juragan 99. Sandy Purnamasari pun lantas meminta maaf atas kabar perpisahan yang disampaikannya.

Shandy Purnamasari menganggap keputusan yang akan diambilnya ini sudah dipertimbangkan sejak jauh-jauh hari. Tak ayal kabar yang disampaikan oleh Sandy Purnamasari ini begitu mengejutkan lantaran sebelumnya kisruh.

Rumah tangga mereka berdua tak begitu terdengar ditelinga netizen. Bahkan mereka berdua dianggap sebagai pasangan yang ideal apalagi keduanya sama-sama berhasil memiliki usaha.

Baca Juga: Fakta Baru!! Rekaman CCTV di Rumah DInas Kadiv Propam Sudah DIganti Kepolisian Saat Kejadian, Benarkah?

Namun gonjang-ganjing usaha mereka berdua yakni MS Glow kini terancam dicabut dari pasaran. Sebab Shandy Purnamasari kalah dalam persidangan melawan Putra Siregar.

Sebagai pemilik PS Glow diketahui kasus MS Glow melawan PS Glow sempat memanas. Dimana majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PS Glow.

Gugatan tersebut mencakup perkara merek dagang yang dilaporkan beberapa waktu lalu bahkan dikabarkan pihak MS Glow pun diharuskan membayarkan ganti rugi hingga 37 milyar rupiah.***

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Parah! Ternyata 5 Saksi Ini Mengetahui Pelaku Sebenarnya, Namun Mereka Membungkamnya!?

Editor: Sri Hastuti

Sumber: YouTube Arti id Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x