PRIANGANTIMURNEWS- Penyanyi dangdut Lesti Kejora dikabarkan telah melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Dia membenarkkan Lesti melaporkan sang suami pada Rabu, 28 September 2022.
"Iya betul semalam, saudari LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi.
Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya.
"Semalem kita harus visum dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia.
Nurma kemudian menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini. Tak tanggung-tanggung, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tutur Nurma.***