PRIANGANTIMURNEWS - Ancaman hukuman Ammar Zoni di kasus obat tak halal tak main-main 12 tahun prodeo hingga denda 1 miliar.
Ammar Zoni ditangkap di rumahnya di kawasan Sentul Jawa Barat pada Rabu 8 Maret 2023.
Bersamaan dengan penangkapan Ammar Zoni, Polresta Metro Jakarta Selatan telah mengamankan barang bukti.
Baca Juga: Miris! Akibat Konten TikTok, 52 Siswa di Bengkulu Kompak Lukai Diri Sendiri
Yaitu berupa ada dua buah klip berisi garam tak halal yang disembunyikan dibungkus rokok.
Atas kasus ini polisi menjerat Ammar Zoni dengan pasal Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun prodeo tutur Kombes Pol Ade.
Bukan hanya prodeo, Ammar Zoni juga bakal didenda sebesar 1 miliar rupiah.
Baca Juga: Pecah! Tangis Moeldoko di Pemakaman Sang Istri! Jokowi dan Ibu Iriana Ikut Meneteskan Air Mata
Namun semua tuntutan hukum ini belum final masih ada tahapan pemeriksaan dan yang lainnya hingga ke tahap ketok palu.***