PRIANGANTIMURNEWS- Bagi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) maka harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Itu merupak dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling.
Dan bagi warga Ibu Kota, kini Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali lagi membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Baca Juga: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Memperkirakan Hujan Akan Mengguyur Jakarta
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling tersebut ada di lima titik lokasi DKI Jakarta, pada Selasa 9 Agustus 2022.
Dan gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis dapat mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dan meski diketahui untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM Cdan Rp75.000.
Pihak Polda Metro juga menghimbau, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M.
Diantara harus memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca Juga: Ende Sebagai Pulau Bunga, Disanalah Soekarno Menemukan Islam, Ini Penjelasannya
Berikut ini adalah lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
1. Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Demikian informasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya, semoga bermanfaat.***