Pilih Daftar PNS atau PPPK, Simak Perbedaan Antara PNS dan PPPK

- 4 Juni 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi CPNS. Ini formasi cpns kebumen 2021.
Ilustrasi CPNS. Ini formasi cpns kebumen 2021. /Pikiran-rakyat.com/

PRIANGANTIMURNEWS- PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu profesi dibawah naungan pemerintah.

Pada tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian PAN RB menerangkan bahwa seleksi PNS dan PPPK dilangsungkan dalam waktu yang bersamaan.

Namun, terdapat ketentuan terbatas, yaitu tidak diperkenankan untuk mendaftar PNS dan PPPK sekaligus.

Hal ini membuat masyarakat menjadi kebingungan, apakah harus memilih mendaftar PNS atau PPPK.

Dilansir priangantimurnews.com dari @indonesiabaik.id menjelaskan perbedaan dari segala sisi manfaat dari menjadi PNS dan menjadi PPPK.

Baca Juga: Anies Baswedan Berharap Warga DKI Jakarta, Jadikan Sepeda Sebagai Transportasi Pergi ke Kantor

Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK, yaitu:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

·  Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkat melalui proses pendaftaran dan sebelum dinyatakan lulus disebut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x