PRIANGANTIMURNEWS- PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu profesi dibawah naungan pemerintah.
Pada tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian PAN RB menerangkan bahwa seleksi PNS dan PPPK dilangsungkan dalam waktu yang bersamaan.
Namun, terdapat ketentuan terbatas, yaitu tidak diperkenankan untuk mendaftar PNS dan PPPK sekaligus.
Hal ini membuat masyarakat menjadi kebingungan, apakah harus memilih mendaftar PNS atau PPPK.
Dilansir priangantimurnews.com dari @indonesiabaik.id menjelaskan perbedaan dari segala sisi manfaat dari menjadi PNS dan menjadi PPPK.
Baca Juga: Anies Baswedan Berharap Warga DKI Jakarta, Jadikan Sepeda Sebagai Transportasi Pergi ke Kantor
Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK, yaitu:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
· Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkat melalui proses pendaftaran dan sebelum dinyatakan lulus disebut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).