3 Jenis Harta Setelah Menikah yang Harus Kamu Tahu!

- 12 Oktober 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Lifepal/

PRIANGANTIMURNEWS- Ketika menikah, ada 3 jenis harta yang bisa kamu bedakan jenisnya. Jadi jangan bingung lagi ya!

1. Harta Bawaan (ada sebelum pernikahan berlangsung)

Harta ini adalah harta milik masing-masing suami dan istri yang dimiliki sebelum pernikahan berlangsung. Jelas banget, masing-masing dari mereka punya hak sepenuhnya untuk menggunakannya.

Baca Juga: Optimis Juara Umum PON Papua, Klsemaa Sementara Jabar Capai 100 Emas

2. Harta Bersama (diperoleh setelah pernikahan berlangsung)

Harta ini diperoleh saat pernikahan berlangsung, so pengaturannya harus dilakukan secara bersama-sama. Apa boleh sewaktu-waktu kamu menjualnya? Jawabannya ya boleh asal sesuai dengan kesepakatan pasangan.

Baca Juga: Presiden Susuri Jalan Malioboro Saksikan Pemberian Bantuan Tunai Bagi PKL dan Warung

3. Harta Perolehan (diperoleh lewat sebuah proses hadiah, hibah atau waris)

Sesuai namanya ya, misalkan kamu dapat warisan rumah dari orangtua, maka kamu yang punya kendali penuh atas harta itu. Apakah boleh pasangan kamu menjual rumah tersebut? Jelas gak boleh, karena rumah itu adalah hak milik kamu.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Lifepal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah