2. Datangi satuan penyelenggara administrasi (satpas) SIM terdekat
3. Mengisi formulir pendaftaran dan diisi lengkap
4. Bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa
5. Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru
6. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas
Itulah tadi langkah-langkah yang harus dilakukan jika SIM hilang atau rusak.
Semoga bermanfaat.***